- Banyuwangi-Batangan dengan jarak 35 km, yang dilanjutkan ke Bekol dengan waktu 45 menit (12 km) atau
- Situbondo-Batangan dengan jarak 60 km dengan menggunakan mobil.
Menurut Keputusan Menteri Kehutanan No. 878/Kpts-II/92 tanggal 8 September 1992, setiap pengunjung/kendaraan yang memasuki kawasan taman nasional diwajibkan membayar pungutan karcis masuk sbb :
- Pengunjung biasa Rp. 7000,-
- Rombongan 25 orang atau lebih Pelajar, Mahasiswa, Peneliti Rp. 5000,-
- Kendaraan Roda 2 (dua) Rp. 5000,-
- Kendaraan Roda 4 (empat) Rp. 10.000,-
- Kendaraan Air s/d 40 PK Rp. 10.000,-
- Kendaraan Air 41-80 PK Rp. 15.000,-
- Kendaraan Air 80 PK keatas Rp. 30.000,-
No comments:
Post a Comment